Tax Amnesty (TA), Sekarang lagi booming TA. Dimana-mana ada spanduk baik itu di mall, bank, jalan bahkan social media banyak di penuhi informasi Tax Amnesty.
So Tax Amnesty itu adalah Pengampunan Pajak dari Pemerintah. Jika kalian adalah Wajib Pajak (Punya NPWP) tetapi kalian belum lapor harta kekayaan, maka kalian wajib mengikuti Tax Amnesty ini. Yang harus WP (Wajib Pajak) laporkan adalah Properti, Kendaraan, Bangunan, Tanah, Asuransi Investasi, Reksa Dana, Saham, Deposito, Tabungan, dll.
*UMKM Periode July 2016 - September 2016 = 0.5%.
Berikut beberapa langkah cara melaporkan TA UMKM:
1. WP (Wajib Pajak) mengisi form "Formulir Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak" yang bisa di download di http://www.pajak.go.id/amnestipajak (pada bagian bawah page) atau ke kantor Pajak dan minta form pengisian otomatis dari konsultan pajak disana (Suggest: Minta Form Softcopy Otomatis ke konsultan pajak dan jangan lupa bawa Flash Disk).
2. WP (Wajib Pajak) wajib mengisi form excel, dimulai dari Sheet "Data Diri" yang kemudian akan nge- link ke sheet excel lain nya. WP Wajib mengisi form A1 & A2 (ambil dari data SPT 2015). Kemudian WP wajib mengisi Sheet B1,B2 (Untuk Harta yang belum/lupa dilaporkan pada SPT 2015), C1,C2,D1,D2 (Jika Harta berada diluar negeri dan Harta yang dialihkan ke luar negeri). Jika Sheet C & D tidak di isikan, mohon untuk menghapus data yang ada (Bukan Hapus Kolom nya).
3. Setelah mengisi Sheet A-D, data tersebut akan nge-link ke Semua Sheet, seperti Sheet: Surat pernyataan tidak mengalihkan harta, Surat Pengakuan Kepemilikan harta, Surat UMKM, Nomine,dll. Dan untuk UMKM wajib untuk lampirkan hardcopy surat tersebut.
4. Jika pengisian sudah benar, maka akan muncul harga tembusan yang harus di bayar. Untuk menghindari pembayaran 2x, Sebelum bayar WP berkonsultasi kepada bagian pajak apakah sudah OK form yang telah di isikan, jika OK maka siapkan dokumen2 terkait dan burn File ke CD/DVD/Flash Disk. (Pengalaman kemarin CD yang diburn tidak bisa di upload ke sistem mereka, so belikan saja CD kosong dan minta bantuan mereka buat burn file ke CD).
5. Sebelum submit TA, WP harus bayar tembusan terlebih dahulu. Sekarang bayar pajak tidak bisa langsung tunai ke bank, anda harus membuat e-billing yang telah disiapkan di kantor pajak. Bisa minta di bagian Help Deks pajak untuk buatkan e-billing.
6. E-Billing tersebut dibawa ke bank terakit untuk membayar tembusan. Setelah bayar anda akan mendapat bukti pembayaran yang harus ada submit bersamaan dengan TA.
7. Untuk UMKM yang harus anda submit adalah: CD, Formulir Pengampunan Pajak, Sheet A-D(walaupun ada yang kosong tetap harus di print), Bukti Pembayaran Tembusan, Nomine, Surat pengakuan Kepemilikan Harta, Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Keluar Negeri.
8. Data tersebut akan diterima dan akan melalui beberapa tahap penelitian. Jika lolos, anda akan mendapat surat Tanda Terima Pengampunan. Data anda akan disubmit ke Kanwil Pajak.
9. Surat Pernyataan telah mengikuti TA akan dikirim oleh KANWIL langsung ke alamat anda, 10 hari kerja setelah mendapat tanda terima. Jika lewat 10 hari belum menerima surat dari KANWIL, maka anda wajib lapor ke kantor Pajak dengan membawa Surat Tanda Terima.
Sekian Sharing Info saya mengenai TA ini, Good Luck teman-teman diluar sana yang sedang atau mau ikut TA, harap ditanya detail nya seperti apa, sehingga tidak membingungkan \^0^/
Salam,
Uangkap, Tembus, Legah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar